Aspek etis dalam pengunaan informasi
Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak)
ETIKA, berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang merupakan kata dasar dari ethos, diartikan sebagai; tempat tinggal biasa, padang rumput, watak, kebiasaan, akhlak, perasaan, sikap, adat, atau cara berpikir. Akan tetapi, etika dalam perkembangannya cenderung diartikan sebagai adat kebiasaan. Dalam etimologi, etika sering dikaitkan dengan moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin “mos”, bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup.

Menurut Kant, filsafat Yunani dibagi menjadi 3 bagian; logika, fisika, dan etika. Logika berkaitan dengan bentuk pemahaman dan rasio, fisika terkait persoalan hukum alam (law of nature), dan etika berkaitan dengan tindakan moral.[9] Dalam etika ia mengembangkan model filsafat baru. Pemikiran ini dituangkan dalam karyanya Critique of Pure Reason, berisi penjelasan tentang penyelidikan dan struktur keterbatasan akal itu sendiri. Dan dalam bukunya Critique of Practical Reason, yang berkonsentrasi pada penyelidikan etika, estetika, dan teologi.

Etika, dalam pemikiran Kant sendiri dilatarbelakangi oleh realitas bahwa “rasio murni” (pure reason) yang menghasilkan sains tidak mampu memasuki wilayah objek noumena, yaitu dunia think in itself. Menurut Kant, rasio dan sains sangat terbatas dan hanya mengetahui penampakan objek fenomena. Ketika sains memasuki wilayah noumena, yang terjadi ia akan tersesat dan hilang dalam antinomy. Demikian pula jika rasio memasuki wilayah noumena, ia akan terjebak dan hilang dalam “paralogisme”. Oleh karena itu, Kant berkeyakinan bahwa untuk memasuki wilayah noumena maka harus menggunakan “akal praktis” (practical reason). Dari sinilah pemikiran etika Kant muncul.

Terdapat tiga prinsip dasar dalam etika Kant, yaitu universalitas, humanitas, dan otonomi. Bagi Kant, tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan maksim yang dapat menjadi maksim umum dan bersifat universal. Prinsip universalitas yang mendasari etika Kant dapat kita cermati dari konsepnya tentang imperatif kategoris. Sedangkan prinsip humanitas dimaksudkan bahwa etika Kant menempatkan manusia pada posisi yang tinggi.

Konsekuensi dari konsep tersebut bahwa dalam segala tindakan manusia perlu ditanamkan suatu sikap dimana sesama manusia tidak boleh menjadi alat. Manusia adalah tujuan bagi dirinya sendiri, sebab segala tindakan moral bersumber dari hati nurani manusia dan digunakan untuk mengangkat harkat kemanusiaan secara universal. Sedangkan prinsip otonomi yang dimaksudkan adalah otonomi kehendak, yaitu kemampuan untuk menaati hukum moral yang dibuatnya sendiri. Otonomi kehendak bersifat suci / sakral atau paling tidak merupakan kehendak baik. Otonomi kehendak inilah merupakan prinsip moralitas tertinggi dan satu-satunya prinsip hukum kewajiban moral.

Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online

Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.

Sebenarnya Nettiquette ini adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:

-Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
-Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.

Pertama: Ingatlah bahwa kita berinteraksi dengan manusia. Jangan lupa bahwa orang yang membaca email atau posting kita benar-benar manusia yang memiliki perasaan. Sehingga:
Jangan berteriak, gunakan huruf kapital dengan bijaksana. Tidak baik melukai perasaan orang lain,
Jangan menggunakan kata-kata yang bersifat sarkasme,
Jangan pernah mengirimkan email atau posting tentang hal-hal yang tidak akan pernah Anda ucapkan secara langsung kepada si pembaca.

Kedua: Standar perilaku di dunia nyata berlaku pula di dunia maya. Konsekuensinya:
Jaga keetisan,
Melawan hukum adalah netiket yang buruk.

Ketiga: Ketahuilah di mana Anda berada di dunia maya. Maka:
Netiket bervariasi dari satu domain ke domain lainnya,
Tunggulah sambil mengamati (dengan membaca posting-posting sebelumnya) domain yang akan Anda masuki sebelum Anda berinteraksi di dalamnya.

Keempat: Hargailah waktu dan bandwidth orang lain. Konsekuensinya:
Tidak mengapa jika Anda menganggap apa yang sedang Anda kerjakan saat ini merupakan hal yang terpenting di jagad raya. Namun, jangan berharap bahwa orang lain akan berpikiran sama,
Kirim pesan (posting) pada grup diskusi yang sesuai. Tetaplah pada topik diskusi, jika pesan Anda tidak sesuai dengan topik yang ada, jangan kirimkan pesan tersebut,
Usahakan untuk tidak menanyakan hal bodoh pada grup,
Baca dahulu FAQ (Frequently Asked Questions{Hal hal yang biasa ditanyakan}) sebelum mulai bertanya.
Gunakan email jalur pribadi untuk hal yang bersifat personal daripada mengirimkannya kepada grup,
Jangan membuang waktu pembaca yang sudah mahir dengan mengirimkan informasi yang mendasar.

Kelima: Jangan membuat bingung pembaca. Caranya:
Buat email seperti kartu pos. Jaga supaya pesan Anda singkat saja.
Jangan terlalu berlebihan dalam mengutip. Dalam membalas pesan kutiplah hanya hal yang penting untuk dibalas.
Tulis dan ejalah dengan benar. Tulis seperti Anda menulis sebuah surat.
Jaga supaya tanda tangan paling banyak empat baris saja,
Cek ulang di Web (googling) jika Anda mendapat email tentang virus. Jika Anda tidak pasti tentang hal tersebut, jangan meneruskan email tadi ke orang lain.
Jangan mengirim spam.kirim lah sampah masyarakat.

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
Rule 1: Remember the Human
Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
Rule 3: Know where you are in cyberspace
Rule 4: Respect other people’s time and bandwidth
Rule 5: Make yourself look good online
Rule 6: Share expert knowledge
Rule 7: Help keep flame wars under control
Rule 8: Respect other people’s privacy
Rule 9: Don’t abuse your power
Rule 10: Be forgiving of other people’s mistakes

Aspek etis dalam Information Literacy

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
“hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright”
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu[8] :

— Hak Cipta (Copyrights) – adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
— Paten (Patent) – Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
— Desain Industri (Industrial Design) – Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
— Merek (Trademark) – Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
— Indikasi Geografis (Geographical Indication) – Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
— Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) – Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
— Rahasia dagang (Trade secret) – Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
— Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) – adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

CyberCrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Ciri – ciri Cybercrime
-Terdapat penggunaan technology informasi
-Alat bukti digital
-Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
-Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
-Sifat kejahatan –> Bersifat non-violence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
-Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .

Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime

-Cyberterrorism (teroris Internet)
-Cyberpornography termasuk pornografi anak
-Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
-Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
-Hacking : Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
-Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
-Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Cyber Bullying

adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Intimidasi dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Intimidasi dunia maya dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya atau pembuntutan dunia maya (atau sering disebut cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan intimidasi dunia maya beragam. Hal ini dapat berupa pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.
Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment.

Bentuk – bentuk Cyber- Bullying
1.Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;

2.Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam.

3.Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;

4.Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;

5.Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;

6.Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;

7.Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Contoh kasus cyberbullying
1. Megan Taylor Meier

Perempuan yang tinggal di Missouri, Amerika Serikat ini mengakhiri hidupnya dengan cara tragis, yakni bunuh diri dengan gantung diri beberapa minggu sebelum hari ulang tahunnya. Setelah diselidiki, polisi menemukan bukti bahwa Megan stres setelah mengalami cyber bullying lewat social media oleh temannya.

2. Phoebe Prince

Perempuan cantik yang baru pindah dari Irlandia ke Massachusetts, Amerika Serikat ini juga adalah contoh sisi kelam social media. Kisah kematian perempuan cantik berusia 15 tahun diduga juga karena dibully oleh temannya.

3. Amanda Todd

Remaja 15 tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya, Kanada. Ia telah menerima perlakukan cyber bullying (pelecehan di dunia maya) selama 3 tahun.

4. Katie Webb

Perempuan berusia 12 tahun ini tewas karena gantung diri di rumahnya di Evesham, Worcestershire, Inggris. Menurut petugas, tak ada tanda-tanda yang mencurigakan dengan kematian gadis ini.

Namun dalam penyelidikan terungkap, dari teman-temannya diketahui, Katie menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaiannya yang tidak bermerk.

5. Jade Stringer

Gadis berusia 14 tahun ini ditemukan gantung diri oleh ayahnya di kamar. Dari teman-temannya terungkap, Stringer mengalami bully karena dirinya terlalu menarik dan disukai banyak orang.

6. Sheniz

Gadis asal Australia yang berusia 14 tahun ini tewas karena bunuh diri dengan alasan ada yang membuat tulisan-tulisan berisi kebencian di Facebook-nya.

cyberlaw

UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki :
(1) muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) muatan perjudian.
(3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penanggulangan cybercrime

a. Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.

b. Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

c. Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

d. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber
Mengenal Konsep Etika Immanuel Kant
https://www.liputan6.com/citizen6/read/597254/6-korban-cyberbullying-yang-berakhir-bunuh-diri
https://id.wikipedia.org
https://danrayusuma.weebly.com/cara-penanggulangan-cybercrime.html
Slide materi 6 Literasi TIK